Makna Idul Fitri Dan Hukum Zakat



Makna Dan Arti Idul Fitri:

Idul Fitri adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Karena penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idul Fitri atau Hari Raya Puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi. Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi, sehingga boleh jadi ada sebagian umat Islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda. 1 syawal mulai berakhirnya puasa pada bulan Ramadan, kemudian merayakan Idul Fitri. Awal pagi hari selalu dilaksanakan Salat Idul Fitri (Salat Ied), disunnahkan melaksanakan salat Ied di tanah lapang atau bahkan jalan raya (terutama di kota besar) apabila area ibadahnya tidak cukup menampung jamaah. Sebelum salat ied di lakukan imam mengingatkan siapa yang belum membayar zakat fitrah, sebab kalau selesai salat ied baru membayar zakatnya hukum nya sedekah biasa bukan zakat. Adapun hukum dari Salat Idul Fitri ini adalah sunnah mu'akkad. Di malam sebelum dan sesudah hari raya, umat muslim disunnahkan mengumandangkan takbir.

Kewajiban Dan Hukum Zakat:



Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

Jenis-jenis Zakat:

► Zakat Fitrah:
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
► Zakat Maal ( Harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Delapan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat:
► Fakir = Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
► Miskin = Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
► Amil = Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
► Mu'allaf = Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. (3 kali Idul Fitri).
► Hamba sahaya = Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
► Gharimin = Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
► Fisabilillah = Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
► Ibnus Sabil = Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Faedah Zakat:
► Faedah agama (Diniyyah) :
- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
- Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
► Faedah akhlak (Khuluqiyah) :
- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. Menjadi Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
► Faedah kesosialan (Ijtimaiyyah) :
- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
- Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Artikel Terkait


0 komentar:

Post a Comment

AllNewsSite Link Exchange

Website health for siantar-inside.blogspot.com
Check google pagerank for siantar-inside.blogspot.com siantar-inside.blogspot.com-Google pagerank and Worth DMCA.com SEO Stats powered by MyPagerank.Net
Search Engine Promotion Widget
siantar-inside.blogspot.com-Google pagerank,alexa rank,Competitor
Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter hit counter
visitor counter